Terdakwa Kasus Penggelapan Batu Koral Divonis 1 Tahun Penjara ?
Muhammad Arpan alias Mamat harus mendekam dalam penjara selama 1 tahun atas kasus penggelapan batu koral senilai?Rp3,6 juta. Mamat diputuskan bersalah?oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Senin, 25 Juli 2022. ?


