Alasan Ingin Ambil Uang, Amad Bawa Kabur Motor Rizka
Dengan alasan ingin mengambil uang yang tertinggal dirumahnya, RRF (21) alias Am, menggasak sepeda motor milik NRK (23), Senin (18/12/2017).
Tag
Dengan alasan ingin mengambil uang yang tertinggal dirumahnya, RRF (21) alias Am, menggasak sepeda motor milik NRK (23), Senin (18/12/2017).
MT harus berurusan dengan hukum lantaran menggelapkan uang puluhan juga milik Toko Edi Jaya. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP sebagaimana pasal yang didakwakan oleh JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo.
BORNEONEES, Sampit - Puluhan nasabah mendatangani kantor Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) di Jalan Jenderal Ahmad Yani Sampit untuk menuntut pengembalian uang. Pasalnya, tidak ada kejelasan…
Dua pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM) YAS dan HM yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus Perbankan di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sampit akan disidangkan mulai 2018.
BORNEONEWS, Sampit - Sepandai-pandainya Kawi (27) dan Sukardi alias Dawi (51) bekerjasama namun perbuatan keduanya menggelapkan ayam potong akhirnya terbongkar juga. Berkas tahap II dilimpahkan Kamis…
Ma alias Go, kakek 76 tahun mulai jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, dipimpin hakim Muslim Setiawan. Usai mendengarkan dakwaan jaksa Arie Kesumawati terdakwa membenarkan atas isi dakwaan itu, Senin (6/11/2017).
YS alias Ya (18) akhirnya dijatuhi hukuman selama 11 bulan penjara. Vonis itu dibacakan Selasa (31/10/2017) oleh hakim yang diketuai Ike Liduri.
BORNEONEWS, Pulang Pisau - Selain menangkap pelaku penggelapan bernama Pan alias Ki alias Ron (40 tahun), Polres Pulang Pisau juga mengamankan barang bukti berupa 62 slop rokok berbagai jenis merk…
IP alias Ki alias Ron (40 tahun), pelaku penggelapan uang dengan menggunakan keahlian melipat mengaku aksinya sulit terpantau CCTV.
Tersangka berusia 17 tahun terancam hukuman satu tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan oleh JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore, Selasa (24/10/2017).
MS harus berurusan dengan hukum lantaran menggelapkan uang puluhan juga milik toko Edi Jaya di mana ia bekerja, bahkan pengakuannya uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadinya.
BORNEONEWS, Sampit - Pelaku penggelapan dan seorang penadah ratusan ekor ayam milik Sarifah Mahrita (47) warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur…
Mar alias Got (76) nekad kerja sama dengan para sopir truk menggelapkan pupuk. Padahal keuntungan yang diambil tidak sebanding dengan lamanya masa hukuman yang dijalani di penjara.
Ar (41), SH (26) dan Her (22) belum habis menikmati hasil penggelepan pupuk yang mereka lakukan harus terlebih dahulu berurusan dengan hukum.
Remaja berusia 17 ini mengaku tidak bisa mengendalikan diri lantaran mabuk, sehingga tega menggelapkan motor milik rekannya sendiri. Hal itu mengemuka dalam persidangan kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (19/9/2017)/
MS (25) sempat bertugas menjadi satpam di PT AKPL, Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim sebelum akhirnya diamankan dalam kasus penggelapan uang koperasi Karyawan Sungai Sambon.
BORNEONEWS, Sampit - Aksi penggelapan crude palm oil (CPO) di laut belakangan ini informasinya marak terjadi. Bahkan, aktivitas itu disebut-sebut sudah lama. CPO yang digelapkan itu diduga milik…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim menahan Sul, terdakwa kasus pertolongan jahat. Sebelumnya, dalam kasus ini penahanannya ditangguhkan di Polres Kotim, namun saat dilimpahkan ia ditahan jaksa.
BORNEONEWS, Sampit - Harianto (37) mendapat untung Rp6 juta dari penjualan CPO yang ia beli dari hasil penggelapan. Atas perbuatannya itu, ia dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Saat…
BORNEONEWS, Sampit - Uang hasil penggelapan CPO dengan tersangka Kade Wali Sadie alias Kadek (38) habis ia gunakan untuk main judi dan membayar utang. Akibat perbuatannya itu, tidak lama lagi ia akan…