Kemkominfo Umumkan Aturan Baru TKDN Perangkat 5G
Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate pada Kamis mengumumkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi pada setiap perangkat 4G dan 5G untuk bisa beredar dan digunakan di Indonesia adalah 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen.


