Perda Kantong Plastik Upaya Pemko Palangka Raya Cegah Pencemaran Lingkungan
Pemerintah Kota Palangka Raya telah memiliki peraturan daerah (Perda) yang menyatakan adanya pembatasan penggunaan kantong plastik. Yakni, Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.


