Mahfud Md Bahas Perpres Wewenang KPK Ambil Alih Kasus Kejagung-Polri
Perpres in akan mengatur wewenang KPK untuk mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat-syarat tertentu

