Ruang Layanan SKCK Polres Kobar Disemprot Disinfektan
Layanan SKCK tetap dibuka dengan tetap menjalankan protokol kesehatan layanan publik. Dengan mensterilkan setiap sudut ruangan
Tag
Layanan SKCK tetap dibuka dengan tetap menjalankan protokol kesehatan layanan publik. Dengan mensterilkan setiap sudut ruangan
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 miliar
Jajaran Polres Kobar juga selalu mensosialisasikan kepada masyarakat agar jangan panik dan selalu menjaga kesehatan, salah satunya dengan rajin mencuci tangan pakai sabun
Materi yang dijelaskan kali ini berupa ancaman hukuman bagi?pengedar dan penyalahguna narkoba cukup jelas sesuai UU Nomor 35 Tahun 2019
Sosialisasi dengan disambi ngopi bersama sopir, dirasa lebih mengena dan lebih bersahabat, sehingga pesan - pesan dapat tersampaikan dan diterima dengan baik
Polres Kobar juga melakukan koordinasi dengan dinas untuk melakukan pencegahan penimbunan masker
Polres Kotawaringin Barat atau Kobar menggelar jumpa pers pengungkapan tiga kasus tindak kejahatan pencurian dari empat tersangka, di Mapolres Kobar, pada Kamis, 5 Maret 2020.
Patroli dilakukan dengan sasaran pada kapal niaga yang dicurigai terhadap muatan yang dibawa
Polres Kobar menerjunkan tim untuk memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat yang terdampak banjir di Desa Pandu Senjaya, Selasa, 3 Maret 2020 sore.
Polres Kobar menerjunkan 25 personel untuk menangani dan membantu warga terdampak banjir di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada.
Satreskrim Polres Kobar berhasil membekuk pelaku spesialis pembobol rumah, Sub?(30), warga Kelurahan Baru, Kecanatan Arut Selatan (Arsel) Kobar.
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kobar membekuk Bai?(43,) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamata Arut Selatan (Arsel), yang telah menyimpan 7 paket sabu di atap?kandang ayam.
Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan anggota, dalam menangggulangi aksi unjuk rasa
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), membekuk seorang pria berinisial Gu (44) lantaran terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Pelaku tidak berkutik setelah anggota menemukan barang bukti sabu dalam lipatan uang kertas.?
Penanaman mangrove ini dalam rangka Polri peduli penghijauan pantai dan pengutan ekonomi masyarakat pantai, sehingga masyarakat teredukasi
Penanaman mangrove ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap pelestarian laut, sebab keberadaan laut sebagai penunjang ekonomi masyarakat pantai
Satpol Air Polres Kobar melakukan kegiatan penanaman mangrove?dalam rangka Polri peduli penghijauan pantai dan pengutan ekonomi masyarakat pantai, di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Jumat, 21 Februari 2020.
Guna menumbuhkan kedekatan dan kepercayaan terhadap anak, kehadiran Polisi Sahabat Anak selalu diberikan Polres Kobar, salah satunya dengan mendongeng untuk anak - anak TK.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan, siap memberikan pelayanan pengamanan?dengan menyiagakan personelnya dalam Haul Kyai Gede?di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) pada Maret 2020 mendatang.
Polres Kobar membekuk seorang mucikari online yang menyediakan jasa prostitusi memanfaatkan layanan pesan WhatsApp.?