Tarif Retribusi Kebersihan Palangka Raya Naik Jadi Rp 2.000 per Hari, Waspada Karcis Palsu
Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 000/3/DLH/1/2026 yang mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan.


