Lima Warga Palangka Raya Terjaring Razia Kebersihan
Razia dilakukan di 5 TPS yang berbeda yakni TPS Jalan Pangeran Samudra, TPS Jalan Yos Sudarso, TPS Jalan Patimura, TPS Jalan Lawu, dan TPS Jalan Krakatau.
Tag
Razia dilakukan di 5 TPS yang berbeda yakni TPS Jalan Pangeran Samudra, TPS Jalan Yos Sudarso, TPS Jalan Patimura, TPS Jalan Lawu, dan TPS Jalan Krakatau.
Dalam prosesnya, petugas mengamankan dua orang kakak beradik di TPS Jalan Yos Sudarso, satu orang di TPS Jalan Patimura, satu orang di TPS Jalan Lawu dan seorang lagi di Pasar Mini Jalan Yos Sudarso.
Hal tersebut mungkin disebabkan oleh kurang pahamnya masyarakat akan maksud dari peraturan tersebut.
Saat ini pengambilan sampah dari TPS lambat dilakukan oleh petugas kebersihan, sehingga menumpuk dan menimbulkan bau tidak sedap
Razia yang digelar tim gabungan Satpol PP Palangka Raya, TNI, dan Polri terhadap pembuang sampah di luar jam yang ditentukan menuai respon masyarakat.
Hal itu agar pengelolaan sampah efektif. Apalagi, ada sejumlah sampah yang bukan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup untuk menanganinya.
Para pelanggar perda tersebut selanjutnya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Keluarahan Langka d Jalan Junjung Buih, Palangka Raya.
DLH juga akan menyiapkan konsep untuk memberikan kenyamanan kepada warga dengan kehadiran depo sampah itu. Seperti pembangunan taman serta pemasangan Wi-Fi.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sampah efektif pada 1 Oktober 2018.
Pada 7 Oktober, Kabupaten Kotawaringin Barat akan kedatangan para peserta Sail Indonesia 2018.
Pemkab Kobar akan berkoordinasi dengan dinas teknis yaitu DLH Kobar dan Dispar Kobar agar permasalahan sampah di dermaga TNTP bisa diselesaikan.
Banyak alasan yang membuat penutupan TPS tersebut. Salah satunya karena TPS tersebut berada di kompleks perkantoran.
Peraturan Daerah Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Aturan Membuang Sampah akan diterapkan secara tegas mulai 1 Oktober 2018.
Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat menggelar sosialisasi pengelolaan sampah untuk kebersihan lingkungan hidup. Rabu (29/8/18).
kader PKK menjadi pelopor pengelolaan sampah di wilayah dan bisa mengajak masyarakat untuk mengelola sampah berbasis masyarakat
Sampah-sampah yang terdapat di selokan atau drainase dapat menyumbat dan mengganggu kelancaran air yang mengalir pada drainase tersebut.
Sebagian warga Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan masih membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya.
UPTD Kebersihan sudah mengimbau warga untuk tidak membuang sampah ranting pohon di TPS.
Pengelolaan sampah merupakan tanggungjawab bersama, sehingga setiap warga wajib berperan serta menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Armada hanya akan mengambil sampah di TPS.
"Kalau mau naik nilainya, memang begitu caranya. Tanpa partisipasi warga untuk penanganan sampah, maka hasilnya tidak maksimal. Jadi ini kebijakan bersama," kata Kepala DLH Sukamara.