Sanksi Denda Pajak Daerah di Kotim Dihapuskan Selama Covid-19?
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?memutuskan menghapuskan sanksi denda pajak daerah, bagi wajib pajak yang terlambat bayar. Hal itu dilakukan?sebagai langkah karena saat ini sedang pandemi virus Corona atau Covid-19.

