Khusus Sekolah Mandiri, Calon Peserta Didik Tak Bisa Mendaftar di Dua Sekolah Tujuan
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan, khusus untuk sekolah dengan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online mandiri, calon peserta didiknya tidak boleh mendaftar di dua sekolah.


