Bupati Barito Utara Imbau Wajib Pajak Segera Sampaikan SPT Tahunan
Bupati Barito Utara?H. Nadalsyah mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan.
Tag
Bupati Barito Utara?H. Nadalsyah mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan.
Kantor Pelayanan Pajak atau KPP?Pratama Muara Teweh bekerja sama dengan Pemkab Barito Utara menyelenggarakan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan, Tahun Pajak 2019.
Bupati Katingan, Sakariyas, menghadiri pekan panutan PBB P3 di ruang rapat Bupati, Kamis, 23 Januari 2020. Acara ini turut dihadiri Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit dan Kepala BPKAD Katingan.
Sanksi keterlambatan yang diberikan kepada wajib pajak badan apabila terlambat untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan yakni membayar denda sebesar Rp1 juta.
Waktu yang diberikan untuk pelaporan SPT sudah cukup lama sehingga tidak ada lagi alasan bagi para wajib pajak untuk terlambat melapor.
Penyampaian SPT secara elektronik atau secara online dan real time yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini, sangat memudahkan wajib pajak.