Kejati Tuntut Pidana Mati 22 Terdakwa Narkoba
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati 22 terdakwa dalam perkara narkoba selama periode Januari sampai pertengahan Maret 2024.
Tag
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati 22 terdakwa dalam perkara narkoba selama periode Januari sampai pertengahan Maret 2024.
Jeky Rahman terdakwa dalam perkara narkotika Jenis sabu seberat 21,61 gram terancam 8 tahun Penjara. Jeky juga dituntut untuk membayar pidana denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
Sidang berlangsung secara virtual diikuti para terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan IIB Idi, Aceh Timur tempat mereka selama ini ditahan