Pria di Palangka Raya Bisnis Jual Beli Narkotika, ini Akibatnya
Yohanson terdakwa narkotika jenis sabu divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.


