MK Kabulkan Sebagian Uji Materiil KUHP Pasal Penghinaan Presiden
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.


