Ini Alasan Polisi Tak Menahan Wakil Ketua DPRD Tegal dalam Kasus Konser Dangdut
Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas
Tag
Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo?mengaku khilaf telah menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi COVID-19.