Gelapkan Uang Rp 26 Juta, Pria 30 Tahun Warga Samuda Ini Diringkus Polsek Baamang
Penggelapan ini bermula ketika korban menyerahkan uang Rp 4,5 juta untuk pembayaran Iwata Apernas perusahaan milik korban ditambah Rp 4,6 juta untuk pembayarsn pengurusan asosiasi Perumnas


