BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengajukan usulan pemberhentian sementara Kepala Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai. Langkah ini diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan.

Plt Kepala DPMD Kotim Yudi Aprianur mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Bupati Kotim untuk ditandatangani dalam waktu dekat.

“Kalau Desa Tumbang Tawan masih kami ajukan pembuatan SK-nya ke Bupati untuk pemberhentian sementara selama sebulan. Karena yang bersangkutan sudah kami berikan teguran pertama dan kedua. Sesuai undang-undang, apabila sudah diberikan sanksi administrasi karena tidak melaksanakan kewajiban, khususnya pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai ketentuan, maka dilakukan pemberhentian sementara,” kata Yudi, Selasa, 11 November 2025.

Yudi menjelaskan, pemberhentian sementara berlaku satu bulan setelah SK Bupati diterbitkan. Selama masa pemberhentian sementara tersebut, kepala desa tetap berstatus sebagai kepala desa, namun tugas dan tanggung jawabnya diserahkan kepada sekretaris desa untuk menjalankan roda pemerintahan selama satu bulan.

“Kalau dalam waktu satu bulan kepala desa itu tetap tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan APBDes, maka akan dilakukan pemberhentian tetap. Untuk pemberhentian sementara berlaku sejak SK-nya ditandatangani Bupati,” imbuhnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil rapat tim kabupaten, syarat dan ketentuan untuk pemberhentian sementara Kepala Desa Tumbang Tawan sudah terpenuhi. Saat ini pihaknya hanya menunggu proses administrasi SK dari Bupati Kotim.

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintahan Desa Tumbang Tawan saat ini berada dalam kondisi memprihatinkan. Sejak Maret 2025, alokasi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) belum juga dicairkan, sehingga pelayanan publik di desa hampir tidak berjalan.

Kondisi ini diungkap oleh Anggota DPRD Kotim Dapil V, Hendra Sia, saat melakukan reses di Desa Tumbang Tawan pada Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat dan perangkat desa menyampaikan keluhan karena roda pemerintahan terhenti akibat belum adanya pencairan dana.

Dari data yang diperoleh, Kepala Desa Tumbang Tawan sudah dua kali mendapat surat peringatan (SP) dari DPMD Kotim. Hal itu disebabkan belum diserahkannya dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, yang menjadi syarat utama pencairan ADD dan DD.

Selain persoalan administrasi, hasil pemeriksaan Inspektorat Kotim terhadap laporan keuangan Desa Tumbang Tawan Tahun 2024 menemukan sejumlah penyimpangan.

Temuan tersebut antara lain saldo kas akhir Rp114 juta belum disetorkan ke rekening kas desa, belanja tanpa bukti Rp46,5 juta, selisih lebih belanja Rp9,2 juta, serta pajak PPN dan PPh belum dipungut sebesar Rp2,2 juta.

Inspektorat telah memberikan rekomendasi agar pemerintah desa segera memperbaiki laporan keuangan tersebut, termasuk menyetor kembali kas tunai Rp114 juta ke rekening kas desa, melengkapi bukti pengeluaran, menyetor pajak yang belum dipungut, serta mengembalikan dana Rp46,5 juta apabila bukti pengeluaran tidak bisa dilengkapi. (DEWI PATMALASARI)