BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang berlokasi di Jalan HM Arsyad, Senin, 12 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan penggunaan dana hibah Pilkada periode 2023–2024 dengan nilai sekitar Rp40 miliar.

Penggeledahan berlangsung sejak pagi hari oleh tim penyidik Kejati Kalteng dengan pengamanan dari aparat TNI. Sejumlah ruangan, di antaranya ruang komisioner, bagian teknis, dan sekretariat, turut diperiksa untuk kepentingan pengumpulan dokumen dan data pendukung.

Sebelumnya, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan bahwa perkara tersebut masih tahap penyelidikan. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dan keabsahan administrasi anggaran dana hibah.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi sebelumnya juga menjelaskan, dana hibah tersebut bersumber dari pemerintah daerah dan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Bupati Kotim dan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2023–2024.

Menurutnya, penyidik tengah menelusuri alur pengalokasian dana serta kesesuaiannya dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Sejumlah langkah pengamanan dokumen dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan optimal.

Kejati Kalteng menegaskan melanjutkan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh data yang dibutuhkan terpenuhi. (MARINI)