BORNEONEWS, Kuala Kurun – Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di areal perkebunan PT Agro Lestari Sentosa (ALS) di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari seorang karyawan PT ALS bernama Mulyadi terkait dugaan pencurian buah sawit di area perusahaan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026. Saat itu pelapor mendapat instruksi dari manajemen perusahaan untuk melakukan pengecekan di kawasan Blok N-11 Estate Manuhing.

“Sesampainya di lokasi, pelapor mendapati sejumlah saksi telah mengamankan satu unit mobil pikap berwarna hitam yang bermuatan buah sawit hasil dugaan pencurian,” kata Indras di Kuala Kurun, Minggu, 31 Mei 2026.

Namun, terduga pelaku berinisial MJ, warga Desa Tangki Dahuyan, Kecamatan Manuhing, berhasil melarikan diri sebelum petugas dan pihak keamanan tiba di tempat kejadian perkara.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan kendaraan yang digunakan pelaku dalam kondisi amblas akibat membawa muatan buah sawit yang diduga diambil dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok M-12 milik PT ALS.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil mengamankan MJ beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua lembar nota penjualan dan surat reflas, dua buah tojok sawit, satu unit mobil pikap, serta uang tunai sekitar Rp4,5 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan buah sawit.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar Indras.

Kasus pencurian buah sawit tersebut merupakan salah satu dari sejumlah tindak kejahatan yang berhasil diungkap Polres Gunung Mas sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Dalam periode tersebut, Polres Gunung Mas mengungkap lima kasus kejahatan jalanan yang terdiri atas dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Seluruh perkara curas telah dinyatakan selesai hingga tahap dua, sementara dua kasus curat juga telah rampung pada tahap yang sama. Adapun satu perkara curat lainnya masih dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengungkapan sejumlah kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers secara daring bersama Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Indras menegaskan, Polres Gunung Mas akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Penegakan hukum yang tegas menjadi komitmen kami untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.