BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan fleksibilitas mekanisme susulan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang pendidikan SMA bagi para peserta yang terdampak bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Kapusmendik) Kemendikdasmen Rahmawati mengatakan pihaknya memberikan fleksibilitas bagi peserta TKA yang terdampak karhutla untuk tetap mengikuti ujian pada sesi utama atau diusulkan mengikuti ujian susulan.
“Dengan dinamika yang ada di lapangan, pergerakan dari kebencanaan ini mungkin harian. Kami memberikan fleksibilitas untuk tetap bisa ikut utama, tetapi apabila berhalangan kemudian tidak hadir, akan masuk dalam data rekonsiliasi calon peserta susulan,” kata Rahmawati dalam kegiatan Taklimat Media Tes Kemampuan Akademik Jenjang SMA/MA Sederajat dan SMK/MAK di Gedung E Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Jumat sore.
Lebih lanjut, Rahmawati menjelaskan peserta yang tidak dapat mengikuti TKA pada sesi utama karena terdampak bencana, termasuk karhutla perlu melaporkan ketidakhadirannya kepada satuan pendidikan masing-masing.
Selanjutnya, ketidakhadiran tersebut akan dilaporkan oleh pengawas silang melalui berita acara pelaksanaan kepada panitia penyelenggara untuk diproses dalam pendataan calon peserta ujian susulan.
Ia mengatakan, mekanisme koordinasi disesuaikan dengan kewenangan masing-masing satuan pendidikan agar peserta yang terdampak bencana tetap memperoleh kesempatan mengikuti asesmen.
Untuk satuan pendidikan di bawah dinas pendidikan, koordinasi dapat dilakukan melalui koordinator teknis penyelenggara TKA dan dinas pendidikan provinsi.
Sementara itu, lanjutnya, peserta pendidikan kesetaraan dapat berkoordinasi melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
Adapun satuan pendidikan madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama dapat berkoordinasi melalui kantor wilayah Kementerian Agama.
“Jadi apabila peserta yang pada hari pelaksanaan masih memungkinkan mengikuti ujian tetap dapat mengikuti sesi utama. Namun, kalau kondisi bencana membuat peserta berhalangan hadir, ketidakhadiran tersebut akan menjadi dasar pendataan untuk mengikuti ujian susulan,” kata Rahmawati.
Melalui mekanisme tersebut, pihaknya berupaya memberikan ruang penyesuaian terhadap kondisi di lapangan sehingga peserta yang terkendala bencana tetap memiliki kesempatan mengikuti TKA.
SUMBER: ANTARA









