SAMPIT –

‎BORNEONEWS, Sampit – Masyarakat di wilayah Kelurahan Mentawa Baru Hilir (MB Hilir), Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan. Pasalnya, pelanggaran terhadap aturan kebersihan lingkungan dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Peringatan tersebut disampaikan menyusul langkah Lurah Mentawa Baru Hilir, Putri Noorgeulis Fimaulyahar, bersama perangkat kelurahan yang turun langsung melakukan monitoring sampah di sepanjang Jalan Caman.
‎
‎"Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut kami atas laporan masyarakat terkait aktivitas pembuangan sampah sembarangan di kawasan kita," katanya, Minggu, 25 Oktober 2026.
‎
‎Monitoring itu dilakukan pada Jumat (23 Oktober 2026) . Ia menjelaskan dalam  kegiatan itu, warga setempat bersama ketua RT dan RW turut melakukan pembersihan lingkungan. Mereka juga memasang spanduk imbauan sebagai bentuk edukasi sekaligus peringatan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.
‎
‎"Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan tidak menjadikan lokasi tertentu sebagai tempat pembuangan sampah liar, " ujarnya.
‎
‎Pihak kelurahan juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mengawasi kondisi lingkungan. Apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak Kelurahan Mentawa Baru Hilir agar dapat ditindaklanjuti.
‎
‎Penanganan terhadap pelanggaran akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎"Melalui langkah ini, kami  berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan semakin meningkat. Partisipasi warga dinilai penting agar lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, " harapnya. (DEVI/Y)