Gelar Aksi Damai Sidang Mantan Bupati Kapuas dan Istri di Pengadilan Tipikor, Begini Katanya?
Minun sebagai Koordinator mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan adalah untuk memberi dorongan semangat kepada kedua terdakwa yang akan menjalani sidang.
Minun sebagai Koordinator mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan adalah untuk memberi dorongan semangat kepada kedua terdakwa yang akan menjalani sidang.
Terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 12 September 2023.?
Persidangan Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi diwarnai dengan orasi damai oleh puluhan masyarakat di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 12 September 2023.
Frans menjelaskan?Kotawaringin Barat sebagai satu kabupaten dengan destinasi wisata dengan fasilitas lengkap.
Pelatih Kepala Kalteng Putra, Jafri Sastra, mengakui bahwa para pemain asuhannya kehilangan fokus pada menit-menit akhir babak kedua.
Kalteng Putra? hanya mampu menahan imbang Persipura Jayapura? 1-1 di stadion Tuah Pahoe, Minggu, 10 September 2023.
Kepala Pelatih Kalteng Putra, Jafri Sastra, memastikan bahwa timnya telah siap 100 persen untuk tampil dalam pertandingan melawan Persipura Jayapura.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Pathor Rahman, menyambut baik kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
MP, terdakwa perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dituntut pidana penjara selama 4 tahun, MP juga dituntut pidana denda senilai Rp10 juta subsidair 3 bulan penjara. Ia didakwa melakukan pengancaman dan penyebaran VCS terhadap seorang perempuan.
Dian Nur Fitriaji alias Vina menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dituntut 12 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kasus terungkap ketika dua perempuan yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) pada sebuah warung karaoke, berhasil kabur.
Mansyah, terdakwa dalam perkara tindak pidana penggelapan divonis 1 tahun 10 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Muhammad Roni Akbar, terdakwa dalam perkara tindak pidana penggelapan mobil dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa menyewa sebuah mobil di rental,kemudian menggadaikannya untuk membayar hutang.
Dalam keadaan rumah kosong, Terdakwa mencari barang berharga di kamar dan menemukan tas berisi uang Rp. 4.800.000,-. Terdakwa mengambil uang tersebut dan pergi.
Terdakwa menjual sepeda motor curian tersebut di KM. 27 Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau kepada seseorang dengan harga Rp. 4 juta.
Heru turut mendoakan, Almarhum H Sutransyah ditempatkan disisi Allah SWT dengan sebaik-baiknya, diberi kelapangan kubur serta husnul khotimah.
Selain itu?Yeni Santika Juga dijatuhi pidana denda Rp 2 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Palangka Raya, Slamet Miharto menjelaskan, kondisi udara di Kota Cantik saat ini sedang kurang baik akibat kabut asap dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan persidangan yang akan menghadirkan puluhan saksi terkait kasus mantan Bupati Kapuas?Ben Brahim S Bahat?dan istrinya?Ary Egahni. Pemeriksaan saksi ini dijadwalkan dimulai, Selasa, 12 September 2023.
Tim Penasihat Hukum terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni juga mengajukan secara tertulis permohonan pengangkatan sita atas rumah yang ada di Jakarta Selatan dan pembukaan blokir rekening bank milik terdakwa Ari Egahni, Senin, 4 September 2023
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memohon penetapan pemblokiran dan penyitaan polis asuransi senilai Rp1,8 miliar dari terdakwa kasus korupsi dan suap di Pemerintah Kabupaten Kapuas, Ari Egahni kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin,?4 September 2023.