OPD Palangka Raya Diminta Maksimalkan Serapan Anggaran
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu meminta setiap organisasi perangkat daerah memaksimalkan penyerapan anggaran menjelang akhir tahun.
Koresponden
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu meminta setiap organisasi perangkat daerah memaksimalkan penyerapan anggaran menjelang akhir tahun.
Dalam rangka mengamankan aksi demonstrasi oleh karyawan di sebuah perusahaan di Barito Timur, Ditsamapta Polda Kalteng diikutsertakan. Hal ini disampaikan Wadir Samapta Polda Kalteng, AKBP Timbul R. K. Siregar, Jumat 22 November 2019.
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Jumat, 22 November 2019, menekankan agar penyerapan anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah harus berkisar 88 persen di akhir November 2019.
Seorang pria tidak dikenal tertidur lelap di Warung Makan Fitri, Jalan Sisingamanga Raja, Kota Palangka Raya, Jumat 22 November 2019 sekitar pukul 14.00WIB. Pria itu diduga dalam kondisi mabuk.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol, Dwi Tunggal Jaladri meminta warga Kelurahan Kalampangan tidak resah terkait persoalan sengketa lahan yang mencuat.
Persoalan sengketa kepemilikan lahan ratusan warga Kelurahan Kalampangan dengan A, yang mengakui pemilik lahan tersebut akan akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Palangka Raya dan DPRD Kota Palangka Raya untuk penyelesaiannya.
Ratusan warga Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya mendatangi Polsek Sebangau. Kedatangan warga itu melaporkan konflik tanah yang terjadi.
Menjelang akhir tahun, ada kecenderungan aksi maling marak terjadi. Terkait, Kapolsek Pahandut, AKP Edia Sutaata mengharapkan masyarakat selalu berhati-hati.
Dalam menyelesaikan kasus apapun pihak Polda Kalteng tidak mau tergesa-gesa, termasuk kasus kebakaran lahan
Dari 3 perusahaan yang terlibat kasus karhutla dan kasusnya ditangani oleh Polda Kalteng, luas lahan terbakarnya sangat beragam dan tidak sama
Untuk dendanya jika terbukti sebagai pembakar atau sengaja maka dendanya 3 miliar rupiah sampaib10 miliar rupiah
Tapi untuk membuktikan terkait ada tidaknya kelalaian ini tentunya masih terus berproses hingga di pengadilan nantinya
Yang masih dalam proses penyidikan ini yaitu PT KSS yang berada diwilayah Kapuas
Yang ditetapkan sebagai tersangka dan yang bertanggung jawab dalam kasus ini ialah pihak managerial atau karyawan dari perusahaan
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Manang Soebeti, meminta kepada para sopir dan atau pemilik truk agar selektif jika diminta untuk mengangkut kayu oleh pengusaha atau siapa pun.
Dua tersangka puluhan kubik kayu berbagai jenis yang berdokumen palsu terancam minimal lima tahun penjara. Itu disampaikan Kasubdit Tipiditer Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Manang Soebeti, Kamis, 21 November 2019.
Polda Kalimantan Tengah akan memanggil sejumlah pemilik perusahaan kayu yang membeli kayu berdokumen palsu dari Nurdin. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Manang Soebeti, Kamis 21 November 2019.
Bisnis tersangka Nur dengan bantuan Gaz berupa pembuatan dokumen palsu untuk mengangkut kayu ilegal ternyata sudah sejak beberapa bulan lalu, tepatnya Agustus 2019
Delapan sopir truk mengangkut kayu ilegal milik Nurdin dari Muara Teweh menuju Banjarmasin hanya dijadikan sebagai saksi. Pasalnya, mereka tidak mengetahui jika kayu itu menggunakan dokumen palsu yang dibuat tersangka Gazali.
Pembuat dokumen palsu diseret menjadi tersangka dalam kasus kayu ilegal yang diungkap Polda Kalteng. Kayu ilegal yang diangkut 8 truk itu berasal dari Muara Teweh tujuan Banjarmasin.