Bersama BNNP dan Pemkab Pulang Pisau Sosialisasi Inpres No 2/2020 soal ini
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) melalui Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pulpis Bersama Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalteng? menggelar sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN dan Prekursor narkotika 2020-2024.



















