Pemprov Kalteng Gelar Vaksinasi Dosis Booster
Kegiatan vaksinasi kali ini merupakan kerja sama antara Sekretariat Daerah Kalteng dan Dinas Kesehatan Kalteng dan untuk target hari ini sebanyak 300 orang
Koresponden
Kegiatan vaksinasi kali ini merupakan kerja sama antara Sekretariat Daerah Kalteng dan Dinas Kesehatan Kalteng dan untuk target hari ini sebanyak 300 orang
Ia mengatakan ada banyak faktor yang melatarbelakangi pernikahan usia anak di Kalteng, diantaranya faktor budaya dan faktor ekonomi di tengah masyarakat.
Berawal pada Jumat 29 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi H dengan maksud menyuruh terdakwa berangkat ke Pangkalan Bun untuk mengambil sabu, saat itu terdakwa langsung setuju.
Mendanggapi tuntutan itu, terdakwa memohon keringan hukuman dengan seringan-ringannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
Bermula pada Senin 25 Oktober 2021, terdakwa bertemu dengan korban yang mana saat itu terdakwa mengatakan ia tidak mempunyai kendaraan sehingga susah untuk bepergian selama tinggal di Kota Palangka Raya.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya menggelar penertiban di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) setempat. Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan, pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Ketua TP-PKK Provinsi Kalteng Ivo Sugianto Sabran mengatakan, Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja berperan dalam pembinaan ketahanan remaja sebagai upaya pembinaan dan kesejahteraan keluarga.
Gubenur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam yang ada di seluruh wilayah kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul mengatakan, tingginya mobilitas masyarakat salah satu faktor meningkatnya kasus aktif Covid-19.
Ari Lestari alias Indu Putri terdakwa kasus sabu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim.
Terdakwa Abdul Rahman alias Undul divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara dalam kasus peredaran sabu.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa langsung mohon keringan hukuman yang seringan-ringannya, alasannya tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengatakan, pengembangan sumber daya manusia atau SDM yang berkualitas merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terdakwa masuk ke dalam kos?dengan cara memanjat tembok, ketika berhasil masuk terdakwa langsung lepas mesin pompa air tersebut dengan cara diputar paksa
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah atau Dekranasda Kalimantan Tengah, Ivo Sugianto Sabran mengatakan, penerapan transaksi digital dapat meminimalisir terjadinya penularan Covid-19.
Ketua TP-PKK Provinsi Kalteng Ivo Sugianto Sabran, membuka kegiatan Workshop Tentang Kita Pengurus Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja dari Istana Isen Mulang, Kota Palangka Raya, Senin 21 Februari 2022.
Terdakwa Hendriannoor Alias?Hendri divonis selama 1 tahun penjara atas kasus pencurian ponsel dan uang tunai di Toko Alin Water, Palangka Raya.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, meminta pemberian vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat harus dilakukan secara merata hingga pelosok daerah.
Staf Ahli Gubernur (SAG) Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Suhaemi menyampaikan, vaksinasi dilakukan untuk menekan lajunya penularan Covid-19.