Ombudsman RI: Aturan 30 Persen Plasma bagi Perusahaan Sawit Berpotensi Maladministrasi
Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) yang akan mewajibkan aturan baru plasma sebesar 30 persen bagi perusahaan yang mengajukan pembaruan HGU (Hak Guna Usaha) selama 35 tahun menuai kontroversi. Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai kebijakan tersebut berpotensi maladministrasi karena melanggar aturan yang ada.??



