Perusahaan Sawit di Seruyan Harus Terapkan UMK 2017
BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Seruyan harus menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017, yakni minimal Rp2.382.528 per bulan. "Kalau perusahaan tak bisa mematuhi…

