Pengedar Sabu ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu mengatakan AK (38) warga Desa Negri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, pengedar narkotika jenis sabu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Tag
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu mengatakan AK (38) warga Desa Negri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, pengedar narkotika jenis sabu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dalam sidang perkara pembunuhan ibu kandung dan pembakaran rumah atas terdakwa Agus Iving pada Kamis, 16 Juli 2020, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara.