Hakim Vonis 8 Bulan Penjara Terhadap 6 Pengeroyok Ade Armando
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam terdakwa dihukum dua tahun ?penjara.
Tag
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam terdakwa dihukum dua tahun ?penjara.
Tubagus mengatakan dari enam tersangka, dua telah ditangkap pada Selasa sore. Tersangka pertama Muhammad Bagja ditangkap di Jakarta Selatan Ang Komar diringkus di Jonggol Bogor.
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando bersama sejumlah orang meminta Dewan Pers mengusut kesalahan berita sejumlah media massa mengenai putusan PTUN atas pemblokiran internet di…