Terbukti Bersalah Hina Gubernur Kalteng, Alfridel Jinu Mendekam di Rutan
Alfridel Jinu dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 3454 K/Pid.Sus/2019 tanggal 18 November 2019. MA menghukum Alfridel Jinu dengan pidana penjara selama 3 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan


