Polda Kalteng Ungkap Pabrik Pengolahan Air Raksa Tanpa Izin di Palangka Raya
Personel Subdit Tipidter Polda Kalteng berhasil mengungkap pabrik rumahan pengolahan mercury atau air raksa tanpa izin di Kota Palangka Raya.
Tag
Personel Subdit Tipidter Polda Kalteng berhasil mengungkap pabrik rumahan pengolahan mercury atau air raksa tanpa izin di Kota Palangka Raya.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Etri Widayati menyatakan terdakwa As terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha Perdagangan tanpa izin di bidang Perdagangan .
BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polsek Kapuas Hulu menggelar sosialisasi mengenai larangan perdagangan dan penggunaan air raksa (merkuri) secara ilegal. Pasalnya, hal ini sesuai dengan kebijakan…
BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang penjual merkuri atau air raksa tanpa izin berinisial IS (37) asal Desa Timpah, Kecamatan Timpah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Kapuas, penangkapan…