KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar
Ali mengatakan proses penyitaan tersebut adalah bagian dari proses pemulihan aset hasil korupsi yang selanjutnya diharapkan dapat dirampas untuk negara.
Tag
Ali mengatakan proses penyitaan tersebut adalah bagian dari proses pemulihan aset hasil korupsi yang selanjutnya diharapkan dapat dirampas untuk negara.
Sebelumnya, saksi Yayanti dijemput paksa oleh tim penyidik KPK pada Rabu (28/12). KPK sebenarnya telah memanggilnya secara patut, namun, yang bersangkutan mangkir.
Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun yang dilakukan oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan ham ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
KPK merespons permohonan praperadilan yang diajukan Bambang atas penetapannya sebagai tersangka.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo?yang dikonfirmasi Rabu 23 November 2022, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri juga menangani kasus AKBP Bambang Kayun serupa dengan KPK.
KPK telah menetapkan Bambang dan juga pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.