Hakim Vonis Mahasiswi Pemasok Anak untuk AKBP Fajar 11 Tahun Penjara
Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21) sekaligus pemasok anak untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa.


