Ahmad Yantenglie Menangis saat Baca Pembelaan
Persidangan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan bupati Katingan Akhmad Yantenglie kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 18 Juli 2019.
Tag
Persidangan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan bupati Katingan Akhmad Yantenglie kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 18 Juli 2019.
BUD yang terlibat dalam kasus tidak pidana korupsi uang kas daerah Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar, hanya diperalat dan digunakan sebagai pengalihan oleh mantan Bupati Katingan Akhmad Yantenglie.
Perubahan rekening deposito menjadi giro atas penempatan uang kas daerah Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar di BTN Pondok Pinang, Jakarta, ternyata sudah direncanakan oleh terdakwa mantan Bupati Katingan Akhmad Yantenglie.
Dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Katingan Akhmad Yantenglie, terungkap fakta bahwa penempatan uang kas daerah Katingan yang semula dalam bentuk deposito, setelah diselidiki ternyata hanya tabungan giro.
Proses persidangan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantab Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Sejak awal hingga terbeongkarnya kasus ini haji Asep merupakan orang yang selalu mendapingi Yanenglie
Dalam kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan bupati Katingan Akhmad Yantenglie, terindikasi adanya kerja sama antara oknum Bank Tabungan Negara dengan dua orang bernama Tekli dan Heri Chandra.
Dalam kasus tidak pidana korupsi dengan terdakwa mantan bupati Katingan Akhmad Yantengli, disebutkan ada dua saksi kunci yang bisa membuka tabir perkara.
Kesaksian dua pegawai BTN yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus korupsi terdakwa mantan bupati Katingan Akhmad Yantenglie, disebut banyak yang ditutup-tutupi.
Dalam pernyataan saksi dari BTN, Wilson Simatupang, yang dihadirkan dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi terdakwa Akhmad Yantenglie, disampaikan bahwa sertifikat deposito yang dibawa Yantenglie bodong.
Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Katingan, Elson Sianturi, mengungkapkan bahwa biaya yang dianggarkan dalam APBD untuk membayar jasa advokad atau pengacara hanya senilai Rp 200 juta.
Dalam pemindahan uang kas daerah Kabupaten Katingan yang menggunakan diskresi dari bupati saat itu yakni Akhmad Yantenglis, seharusnya melalui standarisasi tertentu.
Sudah ada berbagai upaya persuasif terhadap mantan bupati Katingan Akhmad Yantenglie sebelum dilaporkan atas kasus tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini polisi juga telah melimpahkan tersangka lainnya bernama Tekli. Sedangkan yang masih proses penyidikan adalah Teguh Handoko