Pemeliharaan Apar Harus Dilakukan Setiap 5 Tahun Sekali
Alat Pemadam Kebakaran (Apar) yang terdapat pada sebuah kendaraan untuk digunakan dalam keadaan darurat, harus mendapat perawatan minimal lima tahun sekali.
Tag
Alat Pemadam Kebakaran (Apar) yang terdapat pada sebuah kendaraan untuk digunakan dalam keadaan darurat, harus mendapat perawatan minimal lima tahun sekali.
Dansatbrimob Polda Kalteng, Kombet? Bambang Widjanarko memperagakan fungsi atau penggunaan alat pemadam api ringan (Apar) kepada setiap satuan kerja masing-masing.