Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersebut diikuti oleh terdakwa Alex Noerdin bersama dengan tiga orang terdakwa lainnya, yaitu Muddai Madang, Caca Ica Saleh S dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan secara daring dari rumah tahanan Klas 1A Pakjo Palembang.









