KPK: Pengukuhan Kembali Penyelidik - Penyidik Konsekuensi Alih Status
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengukuhan kembali 78 penyelidik dan 112 penyidik merupakan konsekuensi dari peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).


