Pua Hardinata Jelaskan Status Laporan terhadap Alim Ferry terkait Penganiayaan
Pua menegaskan persoalan laporan tersebut harus dipisahkan dari perkara penganiayaan yang sebelumnya menjerat Johannes Soebijantoro Tanojo. Menurutnya, perkara penganiayaan terhadap Alim Ferry telah diperiksa dan diputus Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melalui putusan Nomor 84/Pid.B/2026 tertanggal 9 Juli 2026.


