Imigrasi Segera Deportasi WNA yang Diduga Sebarkan Aliran Sesat
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI segera mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyebarkan paham atau aliran sesat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).


