Perwira Polisi Penembak Gijik Warga Bangkal Divonis 10 Bulan Penjara, Ketua LBH Palangka Raya: Aneh bin Ajaib
Oknum polisi yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah berinisial Iptu ATW yang menembak mati warga Desa Bangka, Kabupaten Seruyan, divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, setelah sebelumnya mendapatkan tuntutan dari jaksa satu tahun.







