Dua Perkara Anak Rampung, Dua Kasus Lainnya Menanti
Dua perkara tindak pidana dengan terdakwa anak di bawah umur akhirnya selesai disidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tag
Dua perkara tindak pidana dengan terdakwa anak di bawah umur akhirnya selesai disidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban diduga disetubuhi pelaku di pinggir jalan area perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat pada Juni 2019
Pelaku pemerkosaan anak berumur 8 tahun di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah ditangkap oleh jajaran Polsek Jaya Karya. Walaupun, usai beraksi sempat pergi dari lokasi kejadian.
Korban pemerkosaan di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang masih berumur 8 tahun harus dirawat di rumah sakit. Korban terus mengalami pendarahan pada alat kelaminnya.
BORNEONEWS, Lamandau - Tersangka Kartam, (57) tahun, kakek paruh baya warga Simpang Sepaku RT.01, Desa Kujan, kecamatan Bulik, yang diduga menyetubuhi gadis di bawah umur yang tak lain adalah anak…