Anak Durhaka Diganjar 13 Tahun Penjara
Terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan di Desa Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu, 8 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB
Tag
Terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan di Desa Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu, 8 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB
Firman (34), si anak durhaka yang menghabisi ibunya ES (60) secara sadis terancam hukuman selama 13 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Sebelum melakukan tindakan tidak perpuji itu, si raja tega ini juga membakar sepeda motor Jupiter Z miliknya