Penggunaan Dana Kelurahan Hanya untuk Dua Substansi Pokok Kegiatan
Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos mengatakan penggunaan dana kelurahan hanya untuk dua substansi pokok kegiatan.
Tag
Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos mengatakan penggunaan dana kelurahan hanya untuk dua substansi pokok kegiatan.
Mulai 2019 seluruh kelurahan di Kabupaten Gunung Mas akan menerima dan mengelola dana kelurahan dan alokasi dana kelurahan. Jika ditotal jumlahnya sekitar Rp 1,1 miliar.
Pemkab Barito Utara bisa menerbitkan peraturan bupati tentang bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten untuk kelurahan yang berasal dari APBD.
BORNEONEWS, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha mengharapkan agar pemerintah daerah dapat melakukan penambahan anggaran seluruh kelurahan. Diketahui di Barito Utara ada 10…