KPK Jemput Paksa eks Gubernur Riau Annas Maamun
Pemanggilan paksa itu dilakukan karena Annas dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Tag
Pemanggilan paksa itu dilakukan karena Annas dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Annas Maamun diketahui sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 21 September 2020. Annas Maamun mendapat hukuman 7 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)