Kuasa Hukum Anton Kurniawan Styanto Mengaku Keberatan Atas Vonis Seumur Hidup
"Karena kalau vonis hukuman penjara seumur hidup, maka tidak ada kesempatan Anton untuk kembali bertemu dengan keluarga,"
Tag
"Karena kalau vonis hukuman penjara seumur hidup, maka tidak ada kesempatan Anton untuk kembali bertemu dengan keluarga,"
Dwinanto menegaskan bahwa proses penetapan tuntutan telah dilakukan secara berjenjang dan terkoordinasi dengan baik, mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).