Arisan Fiktif Rugikan Rp2,1 Miliar, Penanganan Perkara Beralih ke Kejaksaan Lamandau
kasus ini mulai terungkap dan menjadi perhatian masyarakat sejak awal tahun 2026, tepatnya pada periode Januari hingga Februari. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cermat, kepolisian akhirnya menetapkan seorang wanita berinisial IR sebagai tersangka utama pada 14 April 2026.



