Modus Pura-Pura Perbaiki Jaringan, Tiga Pencuri Aset Telkomsel Masuk Penjara
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa I Ade Bayu IA anak dari Alius Tisep, Terdakwa II Cris Yupa Suhadi Tejo bin Bungtomo, dan Terdakwa III Faris Alma Dani bin Rusliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dikualifikasi sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.


