11 WBP Rutan Kapuas Ikuti Sidang TPP Pengusulan CB, PB dan Asimilasi Rumah
Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas telah mengikuti kegiatan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Tag
Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas telah mengikuti kegiatan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kuala Kapuas, Wahyu Cahyadi mengatakan WBP yang diberikan asimilasi rumah ini telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020
Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas kembali memberikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada 11 orang berupa asimilasi di rumah.
Asimilasi rumah dilakukan terhadap narapidana yang sebelumnya telah melaksanakan sejumlah tahapan dalam peraturan
Kepala Lembaga? Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun, Mukhtar memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi rumah?dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.