Saat Pendaftaran, Pendukung Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim Dibatasi 20 Orang
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim)?membatasi jumlah pendukung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, saat pendaftaran di KPU. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan masa di tengah pandemi Covid-19.?

