Kemendagri Awasi 14 BPD yang Belum Penuhi Modal Inti
Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi 14 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi modal inti sebesar Rp3 miliar.
Tag
Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi 14 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi modal inti sebesar Rp3 miliar.
Kementerian Dalam Negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyepakati perlunya meningkatkan peran dan kontribusi Bank Pembangunan Daerah (BPD) terhadap perekonomian daerah dan nasional sekaligus mewujudkan sistem keuangan yang stabil, kuat, dan berintegritas.